BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas telah menetapkan seorang tersangka berinisial ND alias OV dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di salah satu kampus Purwokerto.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi (Kompol) Andryansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus ini sempat viral di lingkungan kampus dan terjadi sekitar pada pertengahan hingga akhir Agustus 2024.

Berkaitan dengan hal tesebut, Polresta Banyumas kemudian menerima pengaduan dari empat mahasiswa, namun baru satu laporan yang diproses terkait dugaan kekerasan seksual berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/76/IX/2024 tanggal 9 September 2024.

Kompol Andryansyah menjelaskan, kejadian ini bermula pada Senin, 26 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, saat korban sedang duduk bersama temannya di kampus.

Pada saat itu, pelaku yang mengaku dari pihak rumah produksi terkenal di tanah air membujuk korban dengan menawarkan untuk menjadi talen iklan produk

Dari pertemuan itu, pelaku dengan korban saling bertukar nomor telepon seluler.

Keesokan harinya, Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.57 WIB, korban diundang untuk bertemu di salah satu hotel di Purwokerto dengan janji akan dilakukan wawancara terkait menjadi talent iklan.

Saat melakukan sesi wawancara, pelaku membujuk korban apabila mau menjadi talent iklan harus berhubungan badan.

“Korban awalnya menolak, namun pelaku mengancam akan melaporkan ke pihak rektor. Dalam keadaan takut dan tertekan, korban akhirnya mengikuti apa yang diperintahkan oleh tersangka,” ungkap Kompol Andryansyah saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Sabtu 21 September 2024.

Dari kejadian terserbut Polresta Banyumas melakukan penyelidikan. Hasil informasi yang diperoleh polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Bogor, tepatnya di sebuah tempat kos tepatnya di Jalan Perdana Raya, dekat Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kompol Andryansyah mengatakan bahwa tersangka yang berinisial ND alias OV, merupakan warga yang beralamat di Kalapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pelaku, kata dia, merupakan residivis yang pernah ditangani Polresta Balerang, Batam dan Yogyakarta dengan kasus penipuan penggelapan mobil.

Terkait dengan penangkapan ini, pihak kepolisian mengenakan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap tersangka, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar rupiah.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo