BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berupaya mengusut penyebar informasi tidak benar atau berita hoaks yang mencemarkan institusi kepolisian. Informasi hoaks itu beredar luas di beberapa akun media sosial.

Kabar bohong tersebut berkaitan dengan tidak diizinkannya penyelenggaraan takbir keliling menggunakan sound system horeg dan battle sound system di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Sebuah akun Tik-Tok dengan nama akun @tebe_rmx menyebarkan narasi bohong bahwa pihak kepolisian menerima suap.

Dalam video itu, akun ini menjelaskan tidak diizinkannya event itu lantaran uang Rp 170 juta yang ditawarkan kepada aparat kepolisian ternyata dinilai kurang.

“Izin awal 170 juta dipersulit. Setelah bos BP Audio Malang bergerak di tambah Cass 200 juta jadi total 370 juta besok pagi izin di terbitkan, polisi bajingan premanisme pemeras rakyat,” tulis keterangan dalam video.

“Ancen Gateli Polisine Bolo,” tambah keterangan dalam video.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, pihaknya akan mengusut pemilik akun Tik-Tok itu. Termasuk beberapa akun media sosial yang ikut serta menyebarkan informasi yang menyesatkan tersebut.

“Akan kita tindak tegas karena ini informasi bohong dan mencemarkan institusi Polri,” ujar kapolresta Banyuwangi.

Bahkan dengan tegas Nanang menyatakan informasi yang disampaikan dalam video itu tidak berdasar alias bohong.

Menurut dia, pihaknya tidak memberikan izin penyelenggaraan event takbir keliling menggunakan sound horeg dan battle sound system di Desa Sumbersewu didasarkan pada Surat Edaran Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 yang diterbitkan 5 April 2024 lalu. Isinya tentang penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.

Dalam SE itu tertuang poin penting antara lain; penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai battle sound system, sound horeg, dan diiringi joget pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan dilaksanakan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang adanya battle sound system dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. Selain itu, pemkab tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang diwarnai joget pargoy.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor. antara lain pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), polresta, Kodim 0825, lanal, kejaksaan negeri, forpimka dan kepala desa.

Terbitnya SE itu, memperhatikan tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.

Oleh karenanya, beredarnya narasi video bohong yang menyatakan polisi menerima suap itu akan diselidiki lebih lanjut. “Kami pastikan akan kita telusuri lebih lanjut,” tegas kapolresta Banyuwangi.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono