BANYUWANGI – Seorang oknum pengacara berinisial E, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Oknum pengacara tersebut ditangkap di wilayah Jajag, Banyuwangi pada Kamis, 6 Juni 2024 malam sekitar pukul 19.30 WIB karena diduga melakukan pemerasan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono membenarkan jika telah melakukan OTT terhadap seorang oknum pengacara.

“Benar ada penangkapan oknum pengacara yang diduga melakukan pemerasan,” terang Vega saat dikonfirmasi via WhatsApps nya, Jumat (7/6/2024) siang.

Selain oknum pengacara itu, polisi juga menangkap klien dari E yang diduga terlibat dalam pemerasan.

Terduga pelaku kedua adalah P. Ia dibekuk satu jam kemudian di lokasi berbeda setelah polisi berhasil melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

“Untuk kliennya ini masih proses pendalaman, apakah ada keterlibatan atau tidak, dan apakah inisiatif sendiri dari oknum pengacara tersebut,” ucap Vega.

Ungkap kasus tersebut setelah polisi mendapat laporan dari warga. Tidak kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dugaan pemerasan ini menimpa korban bernama Fauzal, salah seorang pemilik konter handphone di wilayah Banyuwangi.

Kuasa Hukum Fauzal, Nanang Slamet mengatakan, korban tidak hanya diperas melainkan juga diancam jika tidak menuruti permintaan oknum pengacara itu.

Nanang menceritakan, kejadian berawal saat Fauzal menjual sebuah handphone ke seorang konsumen beberapa pekan lalu.

Beberapa minggu kemudian handphone yang dibeli tersebut rusak. Akhirnya, konsumen itu mendatangi konter untuk menanyakan.

“Konsumen yang bersangkutan lalu mendatangi konter klien saya menyatakan bahwa handphone nya rusak. Kemudian handphone yang rusak itu dikembalikan ke penjual dan uang konsumen juga dikembalikan secara utuh,” terang Nanang di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (7/6/2024) dini hari.

Singkat cerita setelah kejadian itu, datang pihak yang mengaku pengacara menyampaikan bahwa konter tersebut menjual handphone palsu.

“Disitu oknum ini mengancam kepada klien saya jika tidak mau diproses hukum maka sediakan denda pidana senilai Rp 150 juta,” bebernya.

Karena ketakutan, korban berusaha keras mencari uang ancaman itu. Pertama, korban memberikan uang nominal Rp 20 juta kepada oknum pengacara tersebut di kantor advokatnya.

Selang beberapa hari, korban terus diteror agar melunasi sisa uang yang diminta. Akhirnya korban berinisiatif untuk meminta tolong dan juga meminta pendampingan atas persoalan yang menimpanya.

“Terus kita dampingi. Nah saat akan setoran yang kedua ini terhadap terduga pelaku, sudah kita siasati dengan melapor ke Polresta Banyuwangi,” ucap Nanang.

Transaksi yang kedua ini dilakukan di sebuah toko roti wilayah Jajag, korban membawa nominal uang Rp 10 juta. Saat hendak menyerahkan uang itu kepada oknum pengacara tersebut kepolisian langsung menyergapnya.

“Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut,” cetusnya.

Tak berselang dari kejadian itu polisi juga mengamankan satu orang terduga pelaku lain yang diduga terlibat.

“Ia tak lain adalah kliennya si oknum pengacara ini. Saat diperiksa polisi, oknum pengacara itu mengaku meminta uang nominal Rp 150 juta atas permintaan kliennya tersebut. Tapi saat ini masih didalami polisi,” terangnya.

Dalam perkara ini, terduga pelaku terancam pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (saibumi)

sumber : suaraindonesia.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi