MALANG – Polresta MALANG Kota kembali mengukir prestasi dengan meraih penghargaan Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan ini diterima oleh AKBP Adhitya Panji Anom, Wakapolres Malang Kota, mewakili Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono, dalam acara yang berlangsung di Hotel JW Marriott, Surabaya.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

“Penganugerahan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berinovasi dan berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar AKBP Adhitya.

Polresta Malang Kota sebelumnya telah mendapatkan pengakuan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hal ini semakin memperkuat citra institusi sebagai pelopor pelayanan publik yang efisien dan bersih dari praktik korupsi.

AKBP Adhitya menambahkan bahwa Polresta Malang Kota akan terus memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap program dan kebijakan yang diimplementasikan.

“Kami ingin memastikan setiap program dan kebijakan melibatkan langsung partisipasi masyarakat, sehingga mereka merasa lebih dekat dan dilibatkan dalam pelayanan yang diberikan,” pungkasnya.

Penghargaan dari Ombudsman RI ini menjadi momentum bagi Polresta Malang Kota untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan penuh integritas, dan menerapkan prinsip Birokrasi Bersih dan Melayani.

Sumber : MEMORANDUM.CO.ID

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota