KOTA MALANG – Dua oknum tukang tagih leasing di Kota Malang mendekam di jeruji besi penjara Polresta Malang Kota. Penyebabnya karena dua orang itu mencoba merampas motor seorang perempuan di Simpang Gajayana, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial pada Senin lalu (11/11).
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menyatakan, dari hasil pemeriksaan, perampasan motor tersebut dipicu karena korban terlambat membayar cicilan. Pihak leasing akhirnya memerintahkan dua orang sewaan untuk bertindak.
”Pengadu mengatakan ada percobaan pemerasan dan pengambilan sepeda karena terlambat membayar cicilan. Dari hasil tindaklanjuti ada dua oknum yang kami amankan,” jelas Yudi.
Menurut Yudi, dua oknum pegawai leasing yang telah diamankan tersebut kini masih diperiksa lebih lanjut oleh polisi. “Sampai saat ini masih kita melakukan penyelidikan apa yang dilakukan oleh kedua oknum ini,” ujar Yudi.
Sementara itu, saat ditemui, salah satu pegawai leasing yang diamankan bernama Heri Prasetyo mengungkapkan permintaan maaf setelah aksinya beredar viral di media sosial. “Saya minta maaf untuk warga Malang yang sudah mengecewakan warga Malang, saya mohon maaf,” tandasnya.
Sumber : KabarBaik.co
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota