Thursday, January 9, 2025
Berita

Polresta Malang Kota Tangkap 2 Residivis Jambret yang Resahkan Warga

MALANG – Dua jambret yang sering beraksi di wilayah hukum Polresta Malang Kota kali ini harus mengakhiri aksinya. Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk kedua pelaku setelah beraksi di Jalan Pulau Sayang, wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (4/12) kemarin.

Kedua pelaku residivis jambret ini tak segan menggunakan kekerasan yang melukai korban saat beraksi.

Dua pelaku penjambretan ini yakni SJ (61), warga Dusun Sonosari RT 49 RW 9 Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan SW (56), warga Jalan Puter Tengah No. 29 RT 8 RW 12, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kedua residivis jambret kini harus berurusan dengan pihak berwajib .

Kasatreskrim Polres Batu, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, jika dua pelaku ini telah melakukan kekerasan terhadap ibu-ibu yang saat itu mengenakan perhiasannya. Dalam 1×24 jam setelah pelaku melancarkan aksi jambretnya, mereka diringkus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (5/12).

“Penjambret ini telah melakukan tindak pidana sesuai KUHP pasal 365 atau pencurian dengan kekerasan. Ini di media sosial dan masyarakat telah mengetahui,” tuturnya.

Kompol Agung menambahkan, korban penjambretan dengan cara kekerasan ini menimpa korban ibu-ibu. Dengan cara, dicopot langsung dari tangan korban.

“Ini merupakan atensi Kapolresta Malang Kota. Dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah bisa kita amankan,” ujarnya.

Agung menuturkan, dua pelaku jambret tersebut merupakan komplotan yang sudah sering melakukan aksi di Kota Malang.

“Mereka (dua pelaku) sebelum beraksi hunting dengan melihat sekitar. Kalau, ada orang yang dianggap sebagai sasaran dan gampang dilakukan. Mereka ini, melakukan tindakan perbuatan pidana. Dengan cara merampas dengan kekerasan dari barang yang dipakai orang (sasaran korban) kemudian dibawa lari. Dan, dalam perkara ini eksekutornya adalah tersangka SJ,” paparnya.

Dua pelaku penjambretan ini, menurut Agung, keduanya adalah residivis. Yang sebelumnya, pernah dilakukan pada 2015 lalu.

“Hasil dari barang yang dijambret hingga melukai tangan korban berupa emas dijual laku sekitar lebih dari Rp 7 juta rupiah. Saat ini masih dilakukan penyelidikan penadahnya. Tetapi, yang pelaku penadahnya juga akan kami ringkus. Dan, dua pelaku ini dalam tahun ini sudah dua kali beraksi dari rentan waktu Januari sampai bulan ini,” urainya.

Sedangkan, tambah Agung, luka yang dialami korban sebab mempertahankan barangnya. Pengejaran pelaku hingga di Jalan Puter Tengah, Kecamatan Sukun (rumah tersangka SJ) yang akhirnya berhasil diringkus semua pelaku kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan petugas, dari tangan SJ didapat satu unit sepeda motor Honda matic merk Vario, jaket serta uang Rp 2,4 juta. Lalu, dari tangan SW diamankan satu buah helm dan uang Rp 2 juta.

sumber: koranmemo.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 114