SEMARANG – Polrestabes Semarang memberi peringatan keras kepada para pelaku pesta miras dan tawuran dalam upaya menekan jumlah kasus tawuran dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.

Mengingat, aktivitas pesta miras seringkali berujung pada gangguan kamtibmas, terutama aksi tawuran yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Semarang.

Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP. Tri Wisnugroho turut prihatin atas maraknya aksi meresahkan akibat minuman keras di wilayah Kota Semarang.

“Kami memahami keprihatinan masyarakat terhadap kejadian ini. Kami berkomitmen untuk mengatasi masalah kekerasan kelompok ini dan memastikan keselamatan seluruh warga,” tegasnya, Rabu (18/9/2024).

Namun, upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat tersebut memerlukan peran serta dan dukungan dari warga Kota Semarang. Pihaknya turut menghimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya pesta miras dan aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar tempat tinggalnya.

“Kami mengimbau semua orang untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan apa pun yang mungkin mereka lihat.” ujarnya.

Dia menegaskan, Polrestabes Semarang akan mengambil tindakan tegas terhadap tawuran dan pesta miras. Mereka juga telah menerapkan kebijakan baru yang akan memasukkan pelaku tawuran ke dalam daftar hitam, sehingga menyulitkan mereka untuk mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Sumber : iNewsSemarang.id

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo