SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembacokan berujung maut di depan salah satu hotel di Jalan Kartini Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing bernama Garda Yoga Pamungkas (20) warga Kuningan Semarang Utara selaku eksekutor, dan pengemudi motor yang sempat melindas korban yaitu Muhammad Daniel Rifail alias Bangor (18) warga Muktiharjo Kidul Semarang.

Kedua pelaku ternyata residivis pelaku pengeroyokan dan sempat kabur ke beberapa daerah setelah beraksi. Sedangkan korban meninggal yaitu Ilham Mousa Putra (23) warga Semarang Tengah. Kemudian korban luka yaitu Riski Ginanjar (22) warga Tembalang Semarang.

Untuk diketahui, pelaku dan korban merupakan teman tongkrongan. Peristiwa ini dipicu karena pelaku Yoga emosi dengan korban. Ia menyebut sebelumnya sempat bertengkar karena tersinggung saat sedang karaoke. Kemudian mereka berpisah dan ternyata Yoga masih dendam.

“Saya sebelumnya dipukul. Saya masih jengkel. Saya pulang (ambil celurit) datangi dia di Hotel Just Inn,” ujar Yoga saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (29/2/2024).

Ia dibantu Bangor yang mengendarai motor. Saat terjadi keributan di lokasi ia sempat menjauh, kemudian melihat korban terjatuh dia kembali dan sempat melindas tangan korban.

“Saya lindas waktu itu karena masih mabuk,” ucap Bangor.

Dua orang tersebut ternyata residivis kasus pengeroyokan. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan Bangor bahkan seharusnya masih dalam proses hukum di Rehabilitasi Antasena Magelang tapi kabur.

“Keduanya residivis kasus 170 KUHP. Bangor ini melakukan tindak pidana saat masih di bawah umur. Tapi ternyata dia kabur. Saat ini usianya sudah 18 tahun,” ucap Sena.

Untuk diketahui, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 hari Kamis (22/2) lalu. Korban sempat ikut mengejar pelaku usai menebas tangan di depan hotel. Namun karena lemas saat mengejar, korban terjatuh. Saat itulah Bangor datang melindas dan Yoga datang membacoki korban. Peristiwa itu terpantau CCTV.

Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng