SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang memperingatkan larangan memakai knalpot brong. Termasuk bagi yang mengikuti rangkaian kampanye Pemilu 2024.

Sejaug ini, petugas kepolisian berhasil melakukan penindakan 249 perkara dengan barang bukti sepeda motor 103 dan sebanyak 331 unit knalpot brong. Serta melakukan teguran sebanyak 405 perkara.

“Menindaklanjuti arahan Kapolda terkait knalpot brong yang marak terjadi di wilayah hukum Polda Jateng. Harapan kami sebelum memasuki tahap kampanye di 21 Januari nanti, masyarakat tidak menggunakan knalpot brong,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan saat jumpa pers di Korlantas Simpang Lima Semarang, belum lama ini.

Pihaknya melakukan tiga tahapan penindakan, yakni mulai dari preentif, preventif, hingga terakhir represif. Kepolisian mengedepankan preentif, dengan upaya sosialisasi, melaksanakan patroli.

Sosialisasi larangan ini sudah disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, sivitas akademis di sekolah, komunitas, masyarakat otomotif, hingga pengguna motor. Tak terkecuali sosialisasi kepada distributor dan produsen knalpot brong.

“Kenapa kendaraan knalpot brong harus ditindak? Pertama dari aspek hukum ini melanggar aturan dalam berlalu lintas pasal 285, pasal 210, pasal 48, pasal 64,” bebernya.

Kemudian dari aspek sosiologis, keberadaan knalpot brong sangat mengganggu keamanan kenyamanan pengguna lalu lintas lainnya. Padahal masyarakat punya hak yang sama untuk berkendara dengan aman dan nyaman.

“Ketiga, dampak lingkungan yang kurang baik. Dapat menjadi triger untuk pemicu konflik sosial sebagaimana terjadi di Magelang dan Pati,” lanjutnya.

Sementara 331 knalpot brong merupakan penindakan represif dari patroli yang dilakukan petugas. Penindakan ini bukan menggunakan tilang manual, tapi dengan metode hand held dan ETLE atau tilang elektronik. Polda Jateng memiliki 700-800 hand held yang tersebar di polres jajaran, termasuk di Polrestabes.

“Hari ini kita lakukan 249 perkara yang ditindak dengan barang bukti sebanyak 103 sepeda motor dan 331 knalpot brong, di luar itu kita melakukan teguran sebanyak 451,” jelasnya.

Dia menjelaskan, atutan hukum di Undang-Undang Lalu Lintas 22 2009, pasal 48, pasal 64, pasal 210, pasal 245, yang mengatur tentang knalpot, khususnya tingkat kebisingan dan mengacu pada peraturan menteri lingkungan hidup No 59 Tahun 2019 tentang derajat kebisingan di masing-masing cc kendaraan.

“Hari ini dikeluarkan maklumat kapolda untuk kendaraan yang menggunankan knalpot brong. Preentif 165 bengkel sudah diedukasi di jajaran Polda Jateng. Lalu paling banyak penindakan Polrestabes Semarang, Pati, Banyumas, Cilacap. Kegiatan ini dilakukan mengantisipasi kampanye terbuka,” tandasnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng