SEMARANG – Polrestabes Semarang mengeluarkan imbauan terkait marak tawuran gangster di Kota Semarang.

Kegiatan atau ulah gerombolan tersebut dinilai yang meresahkan warga Kota Semarang belakangan ini.

Sebelumnya, Polrestabes menggelar konferensi pers baru-baru ini, terkait kasus aksi tawuran yang menewaskan seorang mahasiswa Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), asal Jepara.

Melansir dari laman resmi Polrestabes Semarang, dalam waktu 2 kali 24 jam pihak polisi menangkap kelompok gangster yang menjadi pelaku pembacokan di Jalan Kelud Raya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan sudah ada enam pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya menyerahkan diri di area Cepiring, Kendal, Jateng.

Pihak kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, para pelaku tersebut akan mendapat sangsi yang sangat berat dengan tuntutan hukum Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Terkait hal tersebut, Polrestabes Semarang mengimbau kepada warga akan empat poin penting melalui akun Instagram @humaspolrestabessmg, Selasa (24/9/2024).

Isi imbauan terkait aksi gerombolan yang meresahkan warga.

1. Kepada seluruh warga Kota Semarang jika melihat atau mengetahui, ada warga yang membawa/menyimpan senjata tajam sarana tawuran;

2. Apabila melihat/menyimpan senjata tawuran;

3. Apabila melihat/mengetahui gerombolan anak muda atau remaja pesta miras di area publik;

4. Apabila mengetahui adanya gerombolan gangster maupun kelompok balap liar segera laporkan ke aplikasi Libas atau Hub 110.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo