Semarang – Selama bulan Februari hingga Maret 2024, tercatat ada sebanyak 74 orang tersangkut kasus narkoba. Dua orang diantaranya merupakan perempuan ibu rumah tangga.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra mengatakan selama dua bulan tersebut telah mengungkap sebanyak 60 kasus narkoba jenis sabu, termasuk psikotropika dan obat terlarang. Sedangkan jumlah tersangka ada sebanyak 72 orang.

“Semuanya usainya dewasa, 72 orang tersangka laki-laki dan dua orang perempuan, ibu-ibu rumah tangga, statusnya sebagai pengguna. Kalau kita tanya hanya untuk mengenangkan suasana hati. Ya mungkin karena terlalu banyak permasalahan, atau pikiran,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (25/4/2024).

Sedangkan tersangka dari 60 kasus tersebut, 57 orang tersangka kasus narkotika jenis Sabu, Ekstasi, Ganja dan Sinte.

Sebanyak 17 orang terkait 10 kasus psikotropika dan obat berbahaya. Status tersangka, sebanyak 36 orang sebagai pengedar, dan pengguna sebanyak 38 orang.

Barang bukti yang diamankan selama sebulan tersebut, sabu seberat 253,3 gram, ekstasi seberat 197 butir, ganja 804,97 gram, sinte 1,54 gram, psikotropika 725 butir dan obat keras sebanyak 9.160 butir.

“Kalau yang barang bukti sabu 1 kilogram itu kan masuknya di bulan April 2024,” pungkasnya.

Para tersangka dari kasus tersebut terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

sumber: radarsemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono