BeritaCurrent IssueJelajah

Polsek Juwana Pati Ringkus Pencuri Handphone di Tempat Proyek

PATI, Jateng – Polsek Juwana Polresta Pati berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa 3 unit HP dengan berbagai merk yang berada di tempat proyek berdasarkan adanya laporan pengaduan dari Masyarakat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama saat dikonfirmasi melalui Kasihumas AKP Pujiati membenarkan tentang adanya ungkap kasus tersebut. Dengan identitas pelaku yang berinisial SBW alias BESENGEK warga Desa Growong, Kecamatan Juwana.

“Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Juwana saat nongkrong di warung kopi yang terletak di belakang terminal Juwana Jalan KH. Mansur Desa Kauman Kecamatan Juwana pada pukul 17.30 WIB hari Rabu (22/02/2023)”. Ungkap AKP Pujiati.

AKP Pujiati membeberkan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan 3 unit HP dengan berbagai merk di bedeng proyek bangunan Vihara Loka Panna Sampurna Desa Growong Lor, Setelah itu Unit Reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan diperoleh identitas pelaku dan diamankan saat ngopi di warung kopi di belakang Terminal Juwana Pati.

Kasihumas Polresta Pati juga menyampaikan setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Juwana untuk dilakukan pemeriksaan mendalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini Pelaku mendekam di Tahanan Mapolsek Juwana dan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah unit HP dan dusbook merk Narzo 50i warna hijau mint type RMX3235, satu buah unit HP dan dusbook merk Oppo A54 warna biru galaxy type CPH2239, satu buah unit HP dan dusbook merk Vivo Y20 warna Nebula Blue type V2043.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun”. Pungkasnya.

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Related Posts

1 of 22,059