BeritaIndepth

Polsek Kota Manna Polres BS Polda Bengkulu Melaksanakan Problem Solving Perkara Penganiayaan

MANNA, Bengkulu – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving pada hari Selasa(28/2/23) jam 20.00 wib di di Anjungan mufakat Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan di jln Fatmawati kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.

Problem Solving penyelesaian dugaan Tindak pidana penganiayaan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Istin Parizon ,S.H dan telah mencapai kesepakatan damai.

Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Anjung mufakat Polsek Kota Manna dengan melibatkan masing masing orang tua kedua belah pihak yang bermasalah dan keluarga masing masing serta aparat desa .

Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan dari Sugiman Warga Ds. Padang Niur Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan yang melaporkan tentang dugaan penganiayaan terhadap anaknya (GIBRAN )dan temanya Muhammad yang telah di aniaya oleh DIMAS ; Redho, dan Nur Hakim, yang terjadi pada
Hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira jam 03.30 Wib di Jl. Sersan M Taha Kel. Ketapang Besar Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan. Saat sedang Bermain Game di counter HP depan SD Muhammadyah Jl. Sersan M Taha Kel. Ketapang Besar datang ketiga pelaku dan langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka dan memar.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Sektor Kota Manna.

Setelah dilakukan upaya tindakan Kepolisian kemudian dilaksanakan musyawarah di Anjung Mufakat Polsek Kota Manna dan mediasi didampingi oleh Bhabinkamtibmas Aipda ISTIN PARIZON ,S.H bersama Kanit Reskrim Aiptu SUISMAN.S.H
kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dengan isinya sebagai berikut :

1. Keluarga pihak pelapor bersama korban dengan keluarga pihak terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

2. Pihak pelapor dan pihak terlapor saling maaf memaafkan dan terlapor sanggup untuk membantu biaya pengobatan.

3. Pihak pelapor menyatakan tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak terlapor

 

#POLDA BENGKULU, #KAPOLDA BENGKULU, #IRJEN POL ARMED WIJAYA, #KOMBES POL ANUARDI, #POLRES BENGKULU, #POLRES BENGKULU SELATAN, #POLRES KEPAHIYANG, #POLRES MUKO MUKO, #POLRES REJANG LEBONG, #POLRES BENGKULU TENGAH, #POLRES LEBONG, #POLRES SELUMA, #POLDA JATENG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #JATENG, #POLRES DEMAK, #POLRES REMBANG, #POLRES PATI, POLRES BANJARNEGARA, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES BATANG, POLRESTA CILACAP, #POLRES SEMARANG, #SEMARANG, #DEMAK, #PATI, #CILACAP, #BATANG, #BANJARNEGARA, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI

Related Posts

1 of 22,058