Rembang – Polda Jateng | Polsek Pancur Polres Rembang sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di bengkel desa Sidowayah, seperti yang dilakukan oleh Aiptu Harmugit dan Briptu Doni Okpa M. di salah satu bengkel milik sdr. Supri desa Sidowayah, Jum’at (26/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pancur Iptu Ali Nurmukit mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pemilik bengkel diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis lagi.

“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, mari kita ciptakan kabupaten Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ucap Kapolsek Pancur.

“Kami menghimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.

“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami dan tidak melanggar aturan tersebut,” ucap Iptu Ali Nurmukit.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Rembang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Tegasnya.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong