Banyumas – Polsek Tambak Polresta Banyumas menyita 25 liter minuman keras beralkohol jenis tuak dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Jumat siang (6/12/2024). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Tambak.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kapolsek Tambak, AKP Wasdi, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Minuman keras jenis tuak ini disita dari sebuah ruko yang terletak di Desa Gumelar Kidul RT 02/02, Kecamatan Tambak, milik seorang warga berinisial SAP yang berasal dari Kecamatan Sumpiuh,” ujar Kapolsek.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian melibatkan sejumlah anggota, antara lain Kanit Samapta, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas, Kasium, dan KSPKT.

Kapolsek Tambak berharap, melalui peningkatan kegiatan seperti ini, pihaknya dapat lebih maksimal dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Tambak. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

sumber: rri.co

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo