KLATEN – S (42), warga asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran nekat melakukan percobaan pencurian di Pasar Jimbung, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Bak sudah jatuh ketimpa tangga.

Upaya pencurian itu gagal dan S justru mengalami patah tulang di kedua kakinya, karena jatuh dari tembok setinggi 4 meter saat melarikan diri.

Kini, S harus mendekam dibalik jeruji besi dan membutuhkan kursi roda untuk berjalan.

Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan aksi pencurian itu bukan pertama kali dilakukan oleh tersangka S.

Sebelumnya, S pernah mencuri di wilayah Kabupaten Boyolali dan mendapat hukuman 6 bulan penjara sekitar 2016 silam. Kini, ia kembali melakukan aksi tak terpuji di wilayah hukum Polres Klaten.

Dikatakan, S hendak mencuri di warung kelontong milik Samiatun di Pasar Jimbung, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, S sedang naik ojek dan ketika melintas di Pasar Jimbung melihat ada toko kelontong dalam keadaan sepi.

Niat tak terpuji untuk mencuri pun muncul di benak S. Dia pun meminta tukang ojek online berhenti sekitar 100 meter dari lokasi. Dia membayar Rp20 ribu kemudian mengecek kondisi di sekitar target sebelum melancarkan aksinya.

“Tersangka melakukan aksi dengan memanjat dan masuk lewat plafon atap toko kelontong. Kemudian mengintip dari atap, ternyata di bawah (di dalam toko) ada pemilik toko. Tersangka pun mencoba kabur tapi ketahuan sehingga diteriaki maling,” jelas Kompol Tegar.

Ketika kabur itu, tersangka S terjatuh dari tembok setinggi 4 meter sehingga menyebabkan patah tulang pada pergelangan kaki. Tak berhenti di sana, tersangka S mencoba bersembunyi sekitar 20 meter dari lokasi.

Namun ketahuan saat dicari warga. Dikatakan, tersangka S sempat diamuk warga sebelum diamankan petugas kepolisian.

“Dia belum sempat mencuri barang tapi sudah ketahuan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP dalam hal percobaan. Ancaman maksimum hukuman utama 7 tahun tapi dikurangi sepertiga karena percobaan pencurian,” paparnya.

Adapun tersangka S melancarkan aksi itu sendirian. Kala itu, ia mengaku hendak pulang ke Magelang usai menengok anaknya di Boyolali.

“Saya naik ojek dari wilayah Kecamatan Bayat. Saya nekat mencuri karena mau membelikan sepatu anak,” katanya.

sumber: TribunJogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono