Klaten – Polsek Juwiring menangkap IA (30), warga Dusun Tegalsari, Desa Ngreden, Kecamatan Wonosari, Klaten. Pemuda tak lulus SMK itu ditangkap karena membobol enam rumah meskipun bukan residivis.
“Bukan residivis, ini pemula. Tapi dari pengembangan ada enam TKP aksinya,” ungkap Kapolsek Juwiring AKP Sumardi kepada detikJateng, Kamis (4/4/2024) pagi.

Dijelaskan Sumardi, kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ini terungkap setelah ada warga yang melapor. Korban berinisial SW, warga Dusun Karang Pandan, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring.

“Korban SW warga Dusun Karang Pandan, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring. Kejadiannya hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 07.30 WIB dengan modus masuk dari atap genteng rumah,” jelas Sumardi.

Kronologis kejadian, sambung Sumardi, Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB korban memberi uang ke istrinya sebesar Rp 500.000. Setelah itu, uang ditaruh di dompet bersama perhiasan dan ditaruh di lemari plastik paling atas.

“Disimpan di lemari plastik dan sekitar 19.00 WIB korban bersama istri, anak korban dan orang tua korban pergi salat tarawih. Saat keluar rumah pintu-pintu sudah korban kunci semua, tapi setelah selesai dan pulang korban melihat lampu rumah dalam kondisi mati,” tutur Sumardi.

Setelah dicek ternyata, lanjut Sumardi, listrik dimatikan sakelarnya. Sekira pagi hari Sabtu tanggal 30 April 2024 pukul 06.30 WIB, SW melihat genteng rumah berserakan dan minta istrinya mengecek.

“Saat dicek ternyata uangnya sudah hilang dan emas perhiasan yang ada di dompet yang terbungkus plastik juga hilang. Barang yang hilang tersebut berupa 5 gram emas dan uang tunai sebesar Rp 500.000, kemudian lapor Polsek,” imbuh Sumardi.

Setelah menerima laporan, sebut Sumardi, Polsek Juwiring melakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya. Pada hari Selasa tanggal 2 april 23.30 WIB, polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di Delanggu.

“Saat di Delanggu kita amankan kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya untuk diminta menunjukkan barang bukti. Setelah dilakukan pengembangan pelaku sudah melakukan kejahatannya sebanyak 6 kali,” tambah Sumardi.

“Barang bukti yang diamankan berupa lima gram emas berserta surat,” pungkas Sumardi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono