LAMANDAU – Gegara mencuri 161 janjang sawit milik PT Graha Cakra Mulia (GCM) di Desa Penopa, Kabupaten Lamandau, Robiyanto Rozaldoh harus mendekam di penjara, Rabu (13/3/2024) lalu.

Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh mengatakan, pencurian terjadi Desember 2023 lalu. Terdakwa mengendarai truk temannya, melintasi wilayah kebun PT GCM. Ketika melihat tumpukan buah kelapa sawit, muncul niatnya mengambil sawit tersebut.

“Terdakwa berhenti dan turun dari kendaraan dengan membawa satu buah tojok dan parang. Lalu memotong tanda tutup perusahaan di tangkai buah kelapa sawit, setelah itu mengangkat buah kelapa sawit tersebut menggunakan tojok dan memasukkannya ke bak truk,” ujar Afif.

Selanjutnya, penipu membawa buah kelapa sawit orang tersebut yang berada di km 7 menuju Kecamatan Bulik. Sawit hasil curian itu lalu ditimbang dan diperoleh harga jual sebesar Rp3,8 juta.

Setelah menerima uang tersebut, pencuri pergi ke tempat hiburan dan memesan minuman keras jenis arak. Dia ditemani seorang perempuan. Setelah satu jam, membayar sebesar Rp500.000, kemudian kembali ke kediamannya di perumahan PT GCM. Tindakannya ternyata merugikan pihak perusahaan. Keesokan harinya, diterima pihak sekuriti. Setelah dicecar, mengaku mengakui perbuatannya mencuri buah sawit perusahaan dan langsung digiring ke Polres Lamandau.

“Kerugian yang dialami PT GCM sebanyak 161 janjang buah kelapa sawit senilai Rp7.552.500,” katanya. Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau