SEMARANG -Tim Gabungan Jatanras Polda Jateng dan Polrestabes Semarang meringkus AN (28) tersangka pembunuhan perempuan asal Grobogan yang bekerja sebagai petugas Call Center bank swasta nasional di Kota Semarang.
AN ditangkap di rumah kakak kandungnya di kecamatan Banyumanik hari ini, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Sebelum membunuh korban, ternyata tersangka AN memiliki kebiasaan mengintai keberadaan korban, RA (28).
“Saya sering ngetem (menunggu) di dekat rumah kos dia (korban),” kata tersangka Adhi di Mapolrestabes Semarang.
Selain sering memantau keberadaan korban secara fisik, tersangka juga sering stalking atau memantau aktivitas digital korban menggunakan akun fake atau akun palsu.
Tersangka memantau korban di aplikasi kencan maupun di media sosial lainnya.
“Ya pernah pakai akun fake di aplikasi kencan lalu komunikasi dengan korban,” sambung dia.
Antara tersangka dan korban sudah menjalin asmara sejak Januari 2024.
Hubungan mereka sempat renggang lalu break (tanpa komunikasi tapi tidak putus) selama lima bulan.
Mereka akhirnya memutuskan menjalin asmara kembali dalam sebulan ini.
Tersangka AN mengatakan, sudah berulang kali mengajak serius hubungan dengan korban.
Namun, korban menolak.
“Saya sudah pernah ke rumah orangtua korban di Grobogan,” paparnya.
Dia juga mengaku, mengekang korban agar jangan berkomunikasi dengan pria lain karena sebagai bentuk menjaga komitmen.
“Sampai kejadian itu (pembunuhan) antara korban dan saya belum putus pacaran,” katanya.
Satpam yang bekerja di klinik kecantikan Kota Semarang ini mengaku, merasa menyesal setelah membunuh korban.
Penyesalan itu dia tunjukan dengan kembali ke Kota Semarang selepas kabur ke Jakarta selama empat hari.
“Ke Jakarta tidak ada tempat tujuan, hanya tidur di masjid pinggir jalan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap AN (28) tersangka pembunuhan perempuan Grobogan di kamar kos Semarang.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Bendungan, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan ini membunuh korban yang tak lain adalah pacarnya bernama RA (28) pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 23.57 WIB.
Tersangka membunuh korban dengan cara menusuknya menggunakan sangkur sebanyak 15 kali di kamar kosnya, Jalan Peterongan Timur, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan.
Selepas membunuh, tersangka lari ke arah Jakarta tanpa tujuan jelas.
Bingung dalam pelariannya, tersangka akhirnya kembali ke rumah kakaknya di wilayah Banyumanik, Kota Semarang yang kemudian disergap oleh polisi, Selasa (22/10/24) pukul 04.00 WIB.
Tersangka AN mengaku, membunuh korban karena dipicu sakit hati selepas mengetahui korban jalan bersama pria lain.
“Soal dendam saya puas (membunuh korban). Dia menyakiti saya, tidak secara fisik tapi pikiran dan hati,” dalih tersangka di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/24).
Korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2024.
Mereka saling kenal lewat aplikasi kencan Tantan.
Tersangka menyebut, ada dua kejadian yang menyebabkan sakit hati kepada korban.
Kejadian pertama ketika korban memintanya supaya jangan terlalu mengekang dalam sebuah hubungan.
Ketika itu, kata tersangka, korban tak mau dikekang karena mahluk sosial butuh relasi dengan teman wanita maupun pria.
“Saya pacarnya dia, saya ingin menjaga komitmen, dia tidak mau. Di situlah saya merasa sakit hati,” bebernya.
Puncak kemarahan tersangka terjadi beberapa jam sebelum kejadian pembunuhan yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 21.00.
Ketika itu, tersangka pulang kerja lalu mengabari ke korban bahwa telah sampai di rumah tapi pesan itu tidak dibalas.
Sebaliknya, tersangka malah melihat status WhatsApp (WA) korban tapi mengecualikan nomor pribadinya.
Dia bisa mengetahui status itu karena pakai nomor atau akun fake (palsu) sehingga bisa melihat stori korban berupa status video bertuliskan “Sad” karena korban saat itu mengalami kecelakaan bersama seorang pria di Jalan Ahmad Yani, Semarang.
“Saya timbul amarah lagi di kejadian itu,” katanya.
Dari berbagai alasan itu, tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban.
Mulanya, dia mencari korban hingga menemukannya di di Taman Indonesia Kaya dengan seorang pria.
Selepas korban dan temannya hendak pulang, tersangka langsung ke rumah kos korban.
Di situlah tersangka menunggu sembari memantau kondisi rumah kos korban.
“Korban diantar pria itu ke rumah kos. Setelah pria itu pulang lalu saya pepet pria itu di perempatan jalan dekat rumah kos korban,” kata tersangka Adhi.
Dia menanyakan kepada pria itu apa statusnya dengan korban lalu dijawab hanya sekedar teman.
Setelah itu, dia kembali ke rumah kos korban lalu memanjat pagar menuju ke balkon lantai dua rumah kos, tempat kamar korban berada.
Di lantai dua rumah kos, tersangka sudah hafal kamar korban karena pernah satu kali mendatanginya ketika membantu korban mengemasi barang saat hendak pulang kampung.
“Saya ketuk pintunya, korban tanya siapa? Saya diam. Habis itu lampu kamar dimatikan korban, pintu dibuka,” terang tersangka.
Melihat kedatangan tersangka di depan pintu kamar kos, korban lantas berusaha menutupnya.
Namun, tersangka yang merupakan security yang bertubuh besar dan tegap mudah saja merangsek masuk ke dalam kamar.
Tanpa ada perkataan apapun, tersangka menusuk korban sebanyak satu kali ke arah perut.
Korban lalu jatuh tersungkur di lantai kamar.
Tersangka yang gelap mata, menghujani dada korban dengan 13 tusukan.
Satu tusukan lagi diarahkan ke pinggang korban ketika kondisi korban tak berdaya.
“Saya sudah niat bunuh korban dari rumah, sudah bawa pisau (belati) karena sakit hati,” terangnya.
Tenggat waktu antara tersangka datang ke kamar korban lalu kabur sesudah membunuh hanya sekira 6 menit. Jarak waktu ini diambil dari rekaman kamera CCTV.
Tersangka sempat pula dipergoki oleh tetangga kamar kos korban yang sesama perempuan, namun saksi ini tidak berani mencegah tersangka lari karena membawa pisau belati.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka pembunuhan tersebut adalah pacar korban.
Motifnya adalah cemburu karena melihat korban jalan dengan cowok lain.
“Tersangka dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai