PEKALONGAN – Seorang pria asal Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), berinisial NF, telah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh anak kandungnya sendiri yang berinisial MZA. Pria berusia 27 tahun itu tega membunuh karena merasa kesal anak kandungnya tersebut terus rewel ketika dijaga.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kepada penyidik, pelaku NF telah mengakui perbuatannya. Pelaku membunuh anaknya yang masih berusia dua bulan itu dengan cara mencekik karena kesal ketika dijaga terus rewel dan menangis.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, membenarkan informasi tersebut. Pelaku telah ditetapkan tersangka pada Jumat (23/8/2024).

“Sudah [jadi tersangka]. Sudah kita lakukan penahanan juga di Mapolres Pekalongan,” kata AKP Danang saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (24/8/2024) malam.

Kendati statusnya telah naik tersangka dan ditahan, Kasatreskrim masih enggan membeberkan pasal, hasil pemeriksaan, dan motif pelaku melakukan pembunuhan. Sebab, keterangan lebih lanjut bakal disampaikan ketika gelar perkara oleh Kapolres Pekalongan.

“Selasa insya Allah rilis [gelar perkara kasus ayah kandung bunuh bayinya] oleh Pak Kapolres, nanti kita ekspos,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis menimpa seorang bayi berusia di bawah lima tahun atau balita asal Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (21/8/2024). Bayi yang masih berusia dua bulan berinisial MZA itu dibunuh ayah kandungnya, NF, 27.

Kronologi kasus tersebut berawal ketika pelaku membunuh korban saat berada di rumahnya. Saat kejadian, bayi berusia dua bulan itu sedang bersama ayahnya di rumah, sementara ibunya sedang keluar.

Kemudian ketika pulang, ibu korban melihat anaknya sudah terbujur lemas di dalam rumah. Suami atau ayah korban pun sempat berpapasan dengan istrinya saat berlari keluar dari rumah.

Kendati sempat ingin kabur, pelaku berhasil diamankan langsung di hari yang sama oleh aparat kepolisian. Ketika diamankan, pelaku diduga sedang mabuk lantaran tubuhnya bau minimum keras (miras) atau alkohol.

“Namun saat ditangkap, [pelaku] bau minuman ciu [minuman keras], ini sedang pemeriksaan. Lain-lainya tunggu hasil penyelidikan,” tegas Kasatreskrim.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo