SEMARANG – MG, pelaku penusukan mantan pacarnya hingga meninggal dunia di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), ternyata sedang diperiksa kejiwaanya.

Sebab, ketika dimintai keterangan oleh kepolisian, pria usia 21 tahun itu selalu ngelantur.

PromosiTabungan Emas Pegadaian: Simak Manfaat dan Cara Daftarnya!

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, kepada Solopos.com, Rabu (31/7/2024).

Kendati demikian, pihaknya belum berani menyimpulkan apakah pelaku diduga alami gangguan jiwa.

“Tersangka ini masih di opservasi di RSJ [rumah sakit jiwa] Semarang. Dan observasinya butuh waktu 1 minggu,” kata AKP Edi.

Kapolsek menambah, tersangka yang selalu menjawab ngelantur, membuat penyidik kesulitan menyimpulkan motif pelaku apakah benar karena rasa cemburu dan amarah yang dipicu saat ditolak balikan.

Oleh karena itu, meski perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka saat ini hanya dikenakan Pasal 351 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

“Belum tahu [motif pelaku] karena kemarin ditannya jawabannya ngelantur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Dukuh Pongangan, Desa Sidomakmur, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal berinisial MG, 21, tega menusuk mantan pacarnya, yakni BNM, 21, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Adapun korban merupakan warga Desa Kedungsuren, Kaliwungu Selatan itu, ditusuk lantaran menolak diajak balikan.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka berat di bagian perut sehingga harus dilarikan ke RSUD Soewondo Kendal. Namun, pada Selasa (30/7/2024) sore, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo