MUNGKID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TM, (42), menjadi dalang atas kasus tindak pidana korupsi percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang.

Tidak sendirian, TM mengajak tiga pelaku lainnya berinisial HY, (44); KZP, (35); dan JM, (32) dengan peran yang berbeda-beda. Korbannya mencapai 137 guru SD dan SMP dengan total kerugian sebesar Rp 1.164.500.000.

TM merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sebuah SD di Kabupaten Semarang. Sementara HY dan KZP merupakan guru PAI di Kecamatan Salaman, Magelang.

Sedangkan JM adalah guru PAI di Kecamatan Tempuran, Magelang. Keempatnya tergabung dalam Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menuturkan, kejadian itu terungkap berkat laporan dari masyarakat karena ada dugaan sertifikasi guru yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Karena ada pungutan atau tagihan yang harus dibayarkan kepada para pelaku. Polisi segera mendalami kasus tersebut dan berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (9/3/2024) di rumah KZP di Salaman.

Para pelaku yang tergabung dalam PGTK Bumi Serasi itu, menyampaikan program percepatan PPG melalui jalur mandiri. Padahal, program tersebut tidak ada.

Mereka memberi pungutan sebesar Rp 8,5 juta kepada guru PAI di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG.

Dia mengatakan, para guru pun tergiur untuk mendaftar karena para pelaku mengiming-imingi akan memberi tunjangan sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan.

“Kenapa para guru ini tertarik? Karena ada pernyataan, kalau lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan guru sebesar Rp 3,5 juta setiap bulannya,” bebernya, Senin (23/9/2024).

Dia menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. Dalang utamanya adalah TM bertugas menentukan besaran tagihan senilai Rp 8,5 juta dari masing-masing korban.

Kemudian, dia menjabat sebagai ketua umum PGTK Bumi Serasi dan mengangkat KZP, HY, dan JM menjadi pengurus PGTK Magelang. Lalu, mengalokasikan uang yang terkumpul untuk dibagikan sebagai honor pelatihan.

Sementara KZP selaku bendahara PGTK, menerima uang dari peserta percepatan PPG PAI, serta bersama dengan HY dan JM meminta rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Magelang.

Sedangkan HY berperan sebagai ketua PGTK Bumi Serasi Magelang. Dia membuat surat undangan dan mengumpulkan guru PAI yang lolos seleksi akademik untuk menjelaskan bahwa bisa membantu percepatan PPG PAI dengan biaya Rp 8,5 juta.

Karena TM berdomisili di Semarang, praktis memerintahkan HY untuk mendata guru yang tertarik dengan program tersebut. Terakhir, JM berperan sebagai sekretaris PGTK Bumi Serasi Magelang.

Dia bertugas mencatat pembayaran dari peserta percepatan PPG PAI dan membuat surat pernyataan dari peserta yang intinya berisi kemauan peserta untuk ikut percepatan PPG PAI.

Beruntung, polisi berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) serta barang bukti berupa uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari guru PAI dan Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo. Saat dilakukan OTT, yang berada di TKP saat itu adalah pelaku KZP, HY, dan JM.

Mereka disangkakan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Mustofa menambahkan, saat ini proses penyidikan tersangka TM sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P21.

Penyidik juga akan melimpahkan TM serta barang bukti kepada JPU atau tahap 2. Beberapa waktu lalu, pelaku TM sempat melayangkan pra-peradilan, namun pengajuannya ditolak sehingga proses penyidikan masih berjalan.

Sementara penyidikan terhadap tiga pelaku lainnya masih berjalan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dan akan diberantas sampai ke akar-akarnya.

“Namun secepat mungkin kami akan menyelesaikan perkara tersebut. Apakah pelaku 2, 3, dan 4 bisa mengembang kepada pelaku yang lain. Tapi, tidak ada keterlibatan dengan Kemenag dan disdikbud,” katanya.

Saat dimintai keterangan, TM mengaku, hanya ingin membantu pemerintah melalui asosiasi yang bisa berkomunikasi dengan dinas pendidikan setempat.

“Kami ingin membantu teman-teman untuk bisa ikut PPG. Data-datanya berasal dari dinas,” dalihnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, Polresta Magelang