TEGAL – Seorang kakek berusia 62 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diringkus polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Gadis berusia 16 tahun yang menjadi korban, tak lain merupakan pacar atau kekasih dari anak pelaku. Korban disetubuhi pelaku di salah satu vila yang berada di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim, AKP Suyanto mengungkap, pelaku bermama Casmo E (62) warga Desa Kebandingan, Kabupaten Tegal. Awalnya, pelaku mengajak korban dengan berpura-pura menghadiri acara keluarga besar di OW Guci pada November 2023 lalu. Korban yang menganggap pelaku sebagai bapaknya sendiri akhirnya menurut. Namun hal itu tidak diketahui oleh pacar korban atau anak pelaku.
“Korban akhirnya mau diajak ke salah satu vila di Guci Kabupaten Tegal karena tidak menaruh curiga,” kata Suyanto kepada wartawan di Mapolres Tegal, Kamis (11/1/2024). Saat di lokasi, korban baru merasa curiga karena tidak ada acara keluarga. Dia pun menolak masuk vila. Namun pelaku memaksa dan mengancam korban
“Karena korban tak berdaya akhirnya peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi,” ungkapnya.
Polisi Setelah kembali ke rumah, korban melapor ke orangtuanya dan ditindaklanjuti sampai ke polisi. Pelaku sempat beberapa kali mengelak saat polisi berusaha mengklarifikasi kejadian tersebut. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya setelah polisi berhasil menunjukkan lokasi kejadian.
“Pelaku sempat mengelak, namun setelah polisi menunjukan lokasi vila dan kamar tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan di Polres Tegal,” katanya.
Pelaku terancam pasal 82 dan pasal 81 tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. “Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng