Jembrana – Polres Jembrana menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai pada Selasa, 6 Agustus 2024. Acara yang dipimpin oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., ini berlangsung di Aula Polres Jembrana dan dihadiri oleh awak media.

Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Tersangka, Hidayatullah (26), warga Desa Air Kuning, diduga menjadi otak di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Bersama seorang sopir truk, Eki Sembara, Hidayatullah kedapatan menurunkan 72.000 bungkus rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk double yang ditutupi jerami.

Barang bukti yang diamankan meliputi 72 kampil rokok berbagai merek tanpa pita cukai, satu unit truk double nopol M 8491 UP, dan satu unit mobil pick-up nopol DK 8248 WD. Polisi menduga rokok tersebut dibeli dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Jembrana.

Tersangka dijerat Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

 

Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Bali, Kepolisian Resor Jembrana, Polisi Jembrana, Endang Tri Purwanto, Polda Bali, Kepolisian Daerah Bali