SUKOHARJO – Seorang siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah berinisial X (14) menjadi korban rudapaksa adik kelasnya, DP (13).

Kasus ini terungkap saat sekolah melakukan razia dan menemukan video tindak asusila di handphone DP, Senin (11/11/2024).

Ayah korban kemudian dipanggil ke sekolah untuk mendampingi korban menjalani pemeriksaan.

Korban menceritakan aksi rudapaksa yang dilakukan DP sejak Juni 2024 hingga Oktober 2024.

DP juga merekam aksi rudapaksa untuk mengancam korban.

Kuasa hukum korban, Api Nugraha, mengatakan DP memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan di rumah kontrakan korban.

“Yang dilakukan pelaku ini memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, sudah sering dilakukan,” paparnya, Senin (18/11/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

DP mencari momen saat orang tua korban bekerja sehingga kondisi rumah sepi.

“Terjadi beberapa kali, pertama itu di bulan Juni 2024, sampai dengan bulan Oktober 2024, sehari itu bisa sampai dua kali,” lanjutnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo pada Rabu (13/11/2024) lalu.

“Kami mendampingi klien kami, anak di bawah umur berinisial X, melaporkan bahwa terjadi persetubuhan dan juga dilakukan merekam.”

“Dengan merekam itu diduga pelaku melakukan ancaman jika tidak dituruti akan menyebarkan rekaman tersebut,” tuturnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan enggan berangkat sekolah.

Bahkan, video asusila tersebut tersebar ke handphone para siswa yang mengakibatkan korban memilih putus sekolah.

Korban tercatat tak masuk sekolah sejak Rabu (13/11/2024).

“Setelah laporan ini, akan ke dinas perlindungan perempuan dan anak di Sukoharjo, supaya dilakukan rehabilitas. karena anak korban depresi, nah ini akan visum di Rumah Sakit,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Sukoharjo, Ipda Ika Resta, mengaku telah menerima laporan kasus rudapaksa yang dialami siswi kelas 9 SMP.

“Kita sudah menerima laporan, dengan nomor aduan STTA/1129/XI/2024/Reskrim, tertulis laporan aduan pada tanggal 18 November 2024,” ucapnya.

Polres Sukoharjo akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.

“Untuk penyelidikan menunggu disposisi dari Kasat kalau sudah turun kita tindaklanjuti,” tukasnya.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo