REMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang menggelar operasi untuk memberantas knalpot brong karena dianggap menyalahi aturan spesifikasi teknis pabrik serta mengganggu kenyamanan masyarakat Rembang (05/01/2024).

Polisi mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising

Kasat Lantas Polres Rembang AKP. Sugito,S.H mengatakan, operasi ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jawa Tengah dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Pengamanan knalpot brong tersebut menurut Kasat Lantas AKP Sugito,S.H. sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Masyarakat resah dengan suara knalpot brong yang mengganggu apalagi disaat jam istirahat,” ungkapnya.

Jumlah yang diamankan sejauh ini mencapai 37 unit,untuk teguran sebanyak 117 pelanggar lalu lintas. Sepeda motor yang menggunakan knalpot bising akan diamankan untuk sementara. Kemudian pemilik kendaraan dibina untuk mengganti knalpot sesuai standar kendaraan semula.

“selama 2 hari ini kita menilang atau mengamankan kendaraan knalpot yang tidak sesuai standar kendaraan,dan kami tilang serta amankan sekitar 37 kendaraan, dan untuk himbauan pada pengguna jalan 117 pelanggar lalu lintas kami tegur selama 2 hari ini” ujar AKP Sugito,S.H

Menurut Kasat Lantas sejauh ini penggunaan knalpot bising jumlahnya semakin menurun. Hal tersebut seiring dengan gencarnya penertiban yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Rembang. Baik giat penindakan saat razia, maupun pelanggaran kasat mata.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng