Polresta Pati – Polda Jateng – Razia minuman keras (miras) secara serentak di wilayah Kabupaten Pati digelar kepolisian Resor setempat beserta seluruh Polsek jajaran, Selasa (19/03/2024).

Berdasarkan Laporan tiga Polsek yaitu Polsek Juwana mengamankan 33 botol, Polsek Margorejo 5 Botol dan Polsek Tayu 5 botol Miras berbagai merk dan jenis.

Para petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di sejumlah titik yang diidentifikasi sebagai potensi peredaran miras ilegal, termasuk warung-warung kecil, rumah-rumah kosong dan kendaraan bermotor. Ratusan botol miras berbagai jenis diamankan dalam razia tersebut.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasi Humas Iptu Wahyu Hardiana mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Razia dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminimalisir dampak negatif yang disebabkan miras di saat Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H”, ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya miras ilegal,  dimana operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras  yang berdampak negatif pada kesehatan dan kamtibmas. Dalam razia tersebut, petugas menyita 43 botol miras berbagai merk, yang diamankan di polsek jajaran”, pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng