KLATEN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Klaten melaksanakan operasi penindakan pelanggaran kesusilaan di sejumlah hotel dan kos-kosan pada Rabu (16/10).

Operasi ini dilakukan bersama dengan Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dissos dan P3AKB) Klaten.

“Kami menyasar kos-kosan yang sering digunakan untuk short time atau kegiatan asusila maupun pelacuran. Kami fokus di daerah Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, dan menemukan satu pasangan tidak sah atau tidak resmi dalam satu kamar,” jelas Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10).

Sulamto juga menjelaskan bahwa di kos-kosan yang sama, selain pasangan tidak resmi, hanya ditemukan satu penghuni wanita di dalam kamar.

Oleh karena itu, hanya satu pasangan tidak resmi yang dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Klaten untuk dibina, dengan kewajiban melapor sebanyak 20 kali setiap minggunya.

Pasangan yang diamankan adalah S, 18, warga Sragen, dan D, 24, warga Karangnongko, Klaten.

Mereka berdalih berada di satu kamar karena hendak memasang kabel colokan, tetapi saat didatangi, kondisi pakaian mereka sudah berantakan.

“Kami juga melakukan operasi di kos-kosan daerah Lemahireng, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Lokasi ini sering dilaporkan warga karena sering digunakan untuk short time atau kencan. Namun, ketika kami sampai, kos-kosan tersebut sudah tertutup,” lanjut Sulamto.

Meski tidak beroperasi saat penggerebekan, Sulamto menegaskan bahwa kos-kosan tersebut tetap disegel karena tidak memiliki izin operasional.

Kos tersebut juga dipasangi garis polisi dan maklumat penutupan karena tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung, penyelenggaraan pariwisata, serta izin lingkungan.

“Katanya pagi tadi kos-kosan itu masih buka. Mungkin saat operasi di lokasi pertama, ada yang memberitahu sehingga kos-kosannya langsung tutup. Padahal lampu dan AC masih menyala,” tambah Sulamto.

Ia menambahkan bahwa kos-kosan di Buntalan tersebut sudah lama menjadi laporan warga.

Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Klaten telah memberikan peringatan lisan dan tertulis, tetapi diabaikan oleh pemilik usaha.

“Peringatan sudah kami lakukan dua kali, lisan dan tertulis. Jadi, kali ini kami melakukan penindakan tegas,” ujar Sulamto.

Kos-kosan yang disegel tersebut memiliki 12 kamar, dan kamar short time disewakan selama tiga jam dengan tarif Rp 75 ribu.

Dari buku tamu yang diperiksa, pemilik kos bisa mendapatkan pendapatan minimal Rp 2 juta per hari.

“Dari operasi ini, kami menyisir dua lokasi kos-kosan dan tiga lokasi hotel. Kami juga mengamankan satu pasangan suami-istri berinisial SG, 43, dan WR, 50, dari Krakitan, Bayat, Klaten. Mereka kami amankan karena merupakan PGOT yang sedang beristirahat di hotel setelah mengamen, dan kami serahkan ke dinas sosial,” ujar Sulamto.

Sulamto mengingatkan pemilik kos-kosan di Klaten untuk memenuhi semua ketentuan perizinan, terutama izin lingkungan, agar tidak terjadi penindakan seperti ini di masa depan.

Sumber : SOLOBALAPAN.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai