Banjarnegara – Usai sebelumnya sempet geger terkait kematian seorang Guru SMP yang dikabarkan bunuh diri, Kamis (12/9/2024), kini kasus tersebut terkuak setelah pihak kepolisian mendalami kematian tersebut.
Di beritakan sebelumnya di Beritabersatu.com, perempuan berinisial EM (59) Warga Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, dikabarkan meninggal dunia dalam keadaan leher dan tangan yang terikat tali.
EM merupakan Guru SMP yang mengajar di Wilayah Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, ia merupakan seorang janda yang mempunyai 3 orang anak.
Menurut warga sekitar dan Kapolsek Klampok IPTU Imam Sunyoto, EM tinggal seorang diri di rumahnya, ketiga anaknya berada di luar Kota.
Kematian EM mulai terkuak, usai pihak kepolisian mendapatkan laporan, bahwa kematian EM bukan insiden bunuh diri melainkan murni motif pembunuhan.
Sebelumnya, EM sudah di semayamkan di lokasi yang tidak jauh dari kediamanya. Namun, guna hasil penyelidiki lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan pembongkaran mahkam dan membawa jenazah EM ke Rumah Sakit (RS) Margono untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi RS Margono, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa korban (EM) meninggal karena dibunuh. Tidak selang beberapa lama, polisi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan pensiunan polri.
Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, pelaku bernama Sularso (63) merupakan mantan anggota polri, pelaku juga selaku sopir korban yang sudah bekerja hampir 5 tahun. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres di Media Swasta Tvone.
“Pelaku yang merupakan pensiunan polri ini sudah bekerja pada korban sebagai sopirnya hampir 5 tahun, pelaku juga masih ada hubungan saudara dengan korban.” Kata Kapolres.
Awal kejadian menurut Kapolres, pelaku (Sularso) diberi perintah oleh korban untuk membayar pajak, akan tetapi mobil milik korban dijual untuk kepentingan pribadinya.
“Mengetahui mobilnya dijual, korban marah kepada pelaku. Hingga akhirnya, insiden pembunuhan yang dilakukan oleh Sularso tersebut terjadi.” Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut menurut Kapolres, karena memang pelaku mantan anggota polri, sehingga berusaha untuk menutupi jejak dengan rapih, seakan-akan kejadian tersebut bunuh diri. Dirinya juga ngatakan tidak ada kejahatan yang semputna.
Pelaku disangkakan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
sumber: beritabersatu.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo