Klaten –  Polres Klaten kembali menangkap residivis kasus pencabulan warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku SP, 50, diduga melakukan aksinya di wilayah Klaten dengan korban dua anak berusia lima dan tujuh tahun.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 7 Agustus 2024, saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali. Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, kejadian pencabulan dua anak tersebut bermula saat pelaku mengajak dua korban untuk membeli mainan, Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Bukannya membawa kedua korban ke toko mainan di Klaten, namun malah memboncengkan korban menuju rumah kontrakannya di Boyolali. Di sanalah aksi bejat pelaku dilancarkan.

“Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap kedua korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kolam renang di wilayah Kabupaten Klaten, pelaku kembali melakukan tindakan yang sama,” ujarnya, di Klaten, Jumat, 9 Agustus 2024.

Setelah melakukan aksinya, kedua korban dipulangkan ke rumah masing-masing. Kedua korban lalu melaporkan pada kedua orang tuanya, apa yang mereka alami.

“Orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan koordinasi dengan RSST kemudian melakukan upaya paksa dalam rangka Proses Penyidikan terhadap Tersangka,” imbuhnya.

Dalam pengkuannya, pelaku pernah melakukan hal serupa di Sukoharjo hingga mendapatkan vonis hukuman penjara.

“Sudah pernah (melakukan aksi serupa) di Sukoharjo. Sudah lebih dari 6 tahun yang lalu. Dulu dihukum 4 tahun,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo