UNGARAN – Dua kali masuk penjara nyatanya tak membuat AF (40), perempuan asal Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), jera melakukan tindak pidana.

Dia pun terancam masuk bui untuk ketiga kalinya setelah tertangkap tangan mencuri ponsel di rumah warga di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng.

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota, kami mendapat kepastian bahwa pelaku merupakan residivis dua kali kasus pencurian di wilayah Kota Magelang.”

“Yang bersangkutan baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan setempat pada April 2024,” kata Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid, Kamis (13/6/2024).

Mufid mengatakan, pencurian di Kupang itu terjadi pada Senin (10/6/2024).

AF mengincar rumah milik Parni (50) dan memanfaatkan situasi rumah saat gerbang pagar dan pintu dalam kondisi terbuka.

Setelah masuk, AF langsung mengambil ponsel Samsung A54 milik Parni yang berada di meja di ruang tamu.

Aksinya tersebut tak berjalan lancar. Parni mengetahui aksi pencurian itu saat AF akan keluar rumah.

Parni langsung bertanya kepada pelaku keperluan dia masuk ke rumahnya.

“Setelah kepergok pemilik rumah, pelaku berdalih ingin mencari tempat indekos namun dengan kondisi menyembunyikan sesuatu di balik badannya.”

“Setelah didesak, terjadi cekcok dan membuat tetangga korban berdatangan. Dia kemudian diamankan ke rumah ketua RT dan melaporkan hal tersebut ke kami,” imbuh Mufid.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF diamankan Polsek Ambarawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dia bakal dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono