Banyumas – Ribuan butir obat- obatan terlaran, berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Selain itu Polisi juga mengamankan seorang laki laki berinisial JS (25) warga Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto Senin ( 11/11/2024) mengatakan JS diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, pada hari Jumat (8/11/24) sekira pukul 20.00 WIB. Dirinya ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di desa Bantar, Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.
“Dari tangan JS diamankan pula barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G dan 32 butir Psikotropika, uang tunai Rp. 235.000 , serta satu buah handphone warna biru”, terang Willy Budiyanto.
Penangkapan terhadap diduga pengedar atas, nama JS ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya atas nama BTS, imbuh Kompol Willy.
Pelaku dijerat Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber: rri.co
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo