SRAGEN – Kisruh internal yang terjadi di Yayasan ‘Sri Amini Betis’ Sragen belum menemui titik terang. Sri Djoko Pararto selaku pemilik awal, pembina utama yayasan dan sekaligus pemberi wakaf tanah melaporkan oknum santri ke Polisi.
Sri Djoko Pararto melalui Kuasa Hukumnya Kusdaryanto, S.H., M.Hum telah melaporkan oknum santri ke pihak Kepolisan Resor Sragen pada 28 Juni 2024 lalu, kini pihak pelapor masih menantikan perkembangan proses penyelidikan Kepolisian.
Terlapor, yang diketahui berinisial L dan kawan-kawan dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana pasal 406 Jo 167 KUHP atas perbuatan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin yang berhak.
Kemelut permasalahan yang terjadi di yayasan tersebut diduga karena adanya ketidaksepemahaman antara pihak pemberi wakaf dengan pelaksana yayasan saat ini. Pihak pemberi wakaf menganggap bahwa apa yang diamanahkan ke pihak yayasan tidak berjalan sesuai dengan marwah.
Kusdaryono menjelaskan, kliennya tersebut adalah seorang pendiri, pembina utama dan juga selaku pemilik awal dari aset ‘Sri Amini Betis’ yang terletak dan di Betis RT 08, Desa Gabus, Kecamatan Ngampal.
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024 telah dilakukan pembatalan wasiat/wakaf oleh kliennya. Dicabutnya wasiat/wakaf tersebut agar sementara waktu segala kegiatan dihentikan dengan maksud untuk dievaluasi ulang supaya kedepanya dapat berjalan lebih baik.
Demi faktor kondusifitas, Sri Djoko Pararto pun memberi kuasa kepada Himawati Kushandayani untuk memasang kunci ganda dan menempelkan tulisan yang berisi larangan mengunakan ruangan serta memberinya tugas untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap segala kegiatan yang ada di Yayasan Sri Amini Betis.
Pemasangan tulisan tersebut dipasang oleh Himawati pada tanggal 23 Juni 2024 kurang lebih Pukul 17.00 WIB, namun sekitar pukul 19.00 WIB terjadi pengerusakan segel kunci oleh seseorang, hal itu diketahui dari rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Kusdaryono mengatakan, kliennya di awal mewakafkan tanah, bangunan lengkap dengan sarana prasarana agar digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa mengambil keuntungan.
“Di awal Pak Djoko itu mewakafkan seluruhnya untuk dikelola sebagai kegiatan amal. Bahkan Pak Djoko menaruh kepercayaan penuh kepada pengurus yayasan untuk mengelola fasilitas tersebut supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa mengambil keuntungan. Penyegelan itu dilakukan untuk upaya evaluasi, tapi justru malah dirusak oleh oknum,” jelasnya kepada Wartawan. Jumat (18/10/2024).
Lantas, karena terjadi perusakan pada segel kunci dan adanya kegiatan yang dianggap tidak mendapatkan ijin dari pemberi wakaf, terjadilah laporan di kepolisian sebagai tindakan melawan hukum.
“Evaluasi itu bertujuan baik. Ini malah justru segel kunci malah dirusak. Ada rekaman CCTV nya,” imbuh Kusdaryono.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai