BANYUWANGI – Satuan Samapta Polresta Banyuwangi pada Senin (25/3/2024) dinihari, melaksanakan operasi pekat
(penyakit masyarakat) pengamanan bulan suci Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria penjual minuman keras (miras) jenis tuak siap edar.
Pria itu berinisial AP (38) beralamat di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Dia diamankan beserta barang bukti miras jenis tuak
sebanyak 16 botol plastik ukuran 1,5 liter.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, AKP Basori Alwi mengatakan, penggerebekan ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan
untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan.
“Penindakan ini sesuai Instruksi Institusi Polri dan Surat Edaran (SE) No. 300/369/429.020/2024 yang diterbitkan Pemkab
Banyuwangi,” kata Basori.
Petugas bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di bulan puasa.
“Kami tidak segan-segan menindak tegas para pelanggar. Patroli rutin ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.
Basori menambahkan, penjual tuak yang telah tertangkap tersebut, kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
“Selanjutnya ia akan menjalani proses persidangan Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” kata Basori.
Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono