PURBALINGGA – Satlantas Polres Purbalingga mengimbau bengkel maupun perajin knalpot di kabupaten itu untuk tidak memproduksi dan memasarkan knalpot brong. Kepala Unit (Kanit) Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Purbalingga Iptu Agung Nugroho mengatakan penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Oleh sebab itu, selain penindakan pelanggar, kami juga melakukan sosialisasi kepada pembuat dan bengkel knalpot yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya, Selasa (9/1).
Menurut dia, sosialisasi tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha knalpot mengenai peraturan yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, khususnya yang berkaitan dengan knalpot. Dia mengatakan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat 1 Jo. Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, kata dia, pengendara kendaraan bermotor yang kendaraannya menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang.
Lebih lanjut, Iptu Agung mengatakan dalam sosialisasi tersebut para penjual atau bengkel maupun perajin knalpot diimbau untuk tidak memproduksi dan memasarkan knalpot brong. Dalam hal ini, lanjut dia, penggunaan knalpot brong hanya diperbolehkan untuk kepentingan balap maupun kontes.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng