Banyuwangi – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2014, Satpas Porototype Polresta Banyuwangi menghentikan aktivitas layanan permohonan SIM baru dan perpanjangan untuk sementara waktu. Penghentian ini dilakukan mulai 8 April hingga 15 April 2024 mendatang.
Layanan permohonan SIM baru dan perpanjangan kembali akan dilayani pada 16 April mendatang. Lalu bagaimana dengan SIM yang habis masa berlakunya saat libur lebaran tersebut? Tenang saja, pihak Satpas Prototype Polresta Banyuwangi akan memberikan dispensasi khusus.
Bagi SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu 8 April hingga 15 April 2024 mendatang. Pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus berupa rentang waktu tersendiri untuk mengurus perpanjangan SIM-nya kembali pada 16 April hingga 20 April 2024 mendatang.
Ditegaskan disini, bila dalam tempo waktu dispensasi yang diberikan pemohon tidak melakukan proses perpanjangan. Maka otomatis mekanisme permohonan SIM akan diterapkan pengenaan pembuatan SIM baru.
Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.
Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :
KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama
Surat hasil Cek Kesehatan
Surat hasil Tes Psikologi. (saibumi)
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com
Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan