SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang berhasil melakukan penindakan 249 perkara knalpot borong selama razia 3 hari.

Dengan barang bukti sepeda motor 103 dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 331 unit knalpot brong.

Selain itu, petugas juga melakukan teguran sebanyak 405 perkara.

Setelah itu dilakukan pemusnahan sebanyak 331 unit knalpot brong di Pospol Lantas Simpang Lima Semarang.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan saat menggelar Konferensi Pers di Pospol Lantas Simpang Lima, Jumat 5 Januari 2024 mengatakan upaya itu merupakan kegiatan represif pada saat anggota melakukan patroli.

“Dan perlu diketahui kegitan ini tidak menggunakan tilang manual tapi menggunkan metode Handheld (Tilang elektronik dengan menggunakan kamera Handphone),” kata Kombes Pol Sonny Irawan.

Ia berharap sebelum masa kampanye terbuka pada tanggal 21 Januari 2024, masyarakat sudah tidak menggunakan knalpot brong.

Karena pengguna knalpot brong selain melanggar hukum juga menganggu kenyamanan.

Kombes Pol Sonny Irawan memerintahkan jajaranya untuk melakukan penindakan akan dilakukan secara terstuktur dan masif.

Termasuk untuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna atau bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang melalui Kasat Lantas AKBP Yunaldi menerangkan petugas Kepolisian Polrestabes Semarang akan menindak tegas kepada pelanggar diseluruh wilayah Kota Semarang.

Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng