SUKOHARJO – Seorang pengedar Narkoba berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo pada Sabtu (16/3/2024).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan IW (31), bersama barang bukti sabu seberat 29,92 gram dan 1 (satu) butir pil INEX.

Kasat Narkoba AKP Warsino mengungkapkan, IW diamankan didepan Masjid Wisanggeni, Jalan Mayang.

Saat diamankan, IW kedapatan membawa 2 paket diduga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dibungkus lakban warna hitam di dasboard motor depan kiri dan 5 paket didalam tas slempang.

Kemudian dilakukan pengembangan di kontakan milik IW diwilayah Wonosari Klaten ditemukan 2 paket sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan ditempat kost keduanya dan ditemukan 4 paket narkotika serta 1 paket sisa pakai.

“Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan Narkoba tersebut dari CRL (DPO). Dimana IW mendapat iming-iming upahdari CRL sebesar Rp. 500.000 per 5 Gram dan gratis mengonsumsi Narkoba,” jelas AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, IW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menambahkan, IW merupakan seorang residivis tindak pidana percabulan anak dibawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono