Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Rabu (7/2/2024) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di PT Sung Chang, Kecamatan Kalimanah Purbalingga.

Tiga tersangka yang diamankan yaitu S (38) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

“Dari tiga pelaku yang diamankan dua diantaranya merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan,” jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah.

Disampaikan bahwa kasus pencurian diketahui pihak perusahaan pada Senin (6/11/2023) sekira jam 08.30 WIB. Pihak perusahaan telah kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp. 118.632.800,-.

“Dari laporan tersebut kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelakunya pada 18 Januari 2024,” ungkap Wakapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah bernomor polisi AA-9171-GF, satu sepeda motor Honda Vario warna putih R-2665-VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian sudah direncanakan oleh ketiganya. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.

Kemudian dua orang lainnya menuju lokasi untuk membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan. Selanjutnya mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil.

Dari pengakuan tersangka barang bukti hasil curian belum sempat dijual sebagian masih disimpan dan sebagian lagi dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak karena tahu pencurian sudah dilaporkan.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Humas Polres Purbalingga)