Blora – Sebanyak 7 kafe karaoke di Kabupaten Blora disegel petugas Satpol PP Blora. Petugas juga telah memanggil 11 pengusaha hiburan malam.
“Kami sudah memanggil 11 tempat hiburan malam di 4 kecamatan yang berbeda. Cepu 2, Sambong 2, Kunduran 2 dan Todanan 5 lokasi. Itu sudah dipanggil,” ucap Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Imam Yulianto saat ditemui detikJateng di Blora, Jumat (22/3/2024).

Dia menjelaskan, sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi atensi khusus bagi petugas Satpol PP antara lain di wilayah Todanan, Kunduran, dan Blora Kota.

Pihaknya mengaku juga telah menyegel 7 tempat karaoke. 2 di wilayah Sambong dan 5 di wilayah komplek Cumpleng Indah Todanan. Mikrofon dan mixer disita petugas untuk digunakan sebagai alat bukti.

“Total disegel ada 7. Yaitu 5 di Komplek Cumpleng Indah Todanan dan 2 di wilayah Kecamatan Sambong,” sebut Imam.

Kafe karaoke disegel lantaran ngotot tetap buka di bulan ramadan. Pemilik kafe karaoke secara diam-diam membuka usaha tarik suara tersebut.

“Selama ini dari hasil komunikasi kami kepada mereka masih memaksa buka kenapa, bahwa aturannya selama bulan Ramadan harus tutup, selalu saja yang diajukan adalah alasan mencari rezeki,” ucap Imam.

Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan jelas bahwa tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan wajib tutup. Namun kebanyakan tempat karaoke masih menerima dan melayani pelanggan.

“Tetap patuhi perda terkait jam operasional di bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan. Untuk tempat karaoke atau hall musik harus tutup 100 persen. Kalau tidak kami dari satpol akan datang, akan kami tidak sesuai aturannya,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono