KENDAL – Diduga sebagai pengedar narkoba, seorang pria berinisial R (32) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kendal di rumahnya, Dusun Krajan RT 2 RW 5 Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kendal, Sabtu (11/5/2024).

“Awal mula penangkapan pelaku, yakni keresahan warga terhadap pelaku R yang sering transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku, yaitu di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong,” terang Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno saat dikonfirmasi, Minggu (12/5/2024).

Dijelaskan, berkat laporan warga, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemantauan tepat pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 07.15 WIB, tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku R di dalam rumahnya.

“Pelaku R pun tak bisa mengelak, karena pada saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus narkotika jenis sabu dan satu buah botol bong berisi air bekas sabu-sabu,” jelas AKP Ngatno.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, yaitu satu bungkus paket sabu-sabu dengan berat 0,45 gram, satu bungkus paket sabu-sabu dengan berat 0.57 gram, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, serta satu buah handphone merk Infinix.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut AKP Ngatno, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di bagian penyidik Mapolres Kendal.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana kepada pelaku maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Resnarkoba.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono