SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunan Narkotika yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jum’at (21/6/2024).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ari Widodo, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan satu pelaku sebagai pengedar Narkoba. Satu pelaku tersebut ialah AF (26) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Diketahui, AF merupakan seorang residivis Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2020 dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

AF dibekuk kepolisian setelah mengantarkan narkoba disuatu titik yang telah dijanjikan. Saat diinterograsi, AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ndomble yang saat ini masih buron.

“Jadi AF ini mendapatkan sabu dari Ndomble sebanyak 10 gram. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian untuk diedarkan disetiap lokasi yang telah dijanjikan,” kata Ari Widodo, Kamis (27/6/2024).

Dari keterangan AF, ia mendapatkan upah dari Ndomble sebanyak Rp50 ribu setiap satu kali mengedar.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seberat sekitar 9,67gram.

Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, AF dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng