Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang berhasil diamankan.

Keempat pelaku tersebut yakni FG (33) (Residivis Kasus Penganiayaan), AA (19), P (29), dan MI (21). Dimana keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Sabtu (6/4/2024) mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan setelah mengambil paket Narkotika didepan CV. Bumi Hunitrap Indonesia.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sejumlah 2 (dua) paket besar yang berisikan Narkoba jenis Sabu seberat sekitar 197,17 gram / 1,97 Ons. Dari keterangan pelaku FG, paket Narkoba tersebut didapat dari R (DPO).

“Awalnya tersangka FG yang memesan Narkoba. Kemudian saat hendak mengambil paket Narkoba tersebut, FG mengajak ketiga pelaku lainnya dengan dijanjikan akan diajak memakai Narkoba Bersama-sama,” terang AKP Warsino.

Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan Pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng