PURWOKERTO – Sesnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar obat terlarang inisial NGW alias Ndatul (27) warga Purwokerto Barat, Senin (7/10/24) sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka ditangkap di depan Hotel Mukti Jaya Jalan Gerilya, Purwokerto Selatan.

Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang berupa satu buah tas slempang warna hitam merk YMG bag.

“Tas itu berisi 30 butir lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM mersi tablet 1 mg dan 50 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau,” ujar Kompol Willy kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/10/2024).

Selanjutnya NGW dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang dibawa peserta barang bukti 1 buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 50 butir obat kemasan warna silver, 30 butir obat kemasan warna biru bertulisakan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg.

Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp1.012.000, satu buah Handphone merk Infinix Note 30 warna orange dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna putih dengan Nopol terpasang R-2546-JR beserta kunci kontak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NGW alias Ndatul dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai