SOLO- Kemelut sistem Komandate Caleg PDIP di wilayah Solo sekitarnya belum juga selesai.
Dari tiga puluh caleg PDIP yang mengaku jadi korban sistem tersebut akan menempuh jalur hukum jika mediasi di Mahkamah Partai PDIP tidak membuahkan hasil sesuai harapan.
“Saat ini pengaduan kami masih ditangani Mahkamah Partai, kami sudah dua kali dipanggil untuk klarifikasi, masih kurang sekali lagi. Semoga hasilnya sesuai harapan, jika tidak kami akan menempuh jalur hukum dengan lapor ke Polda Jateng, ” kata Wawan Mulung, Ketua Banteng Suci Ludiro Jateng, wadah para caleg korban komandate, saat podcast dengan JatengPosTV, Senin (12 Mei 2024) di Solo.
Langkah hukum tersebut, menurut Wawan, didasari adanya beberapa dugaan cacat proses dalam surat pengunduran diri penggantian caleg yang diusulkan partai ke KPU masing-masing. Misalnya ada dugaan tanda tangan caleg korban Komandate yang direkayasa, ada caleg yang diajukan untuk diganti karena dianggap meninggal dunia. Padahal orangnya masih hidup.
“Tapi dalam perkembanganya apakah sudah direvisi atau gimana kami tidak tahu, ” katanya.
“Jadi sekitar 30 caleg yang berganbung ini adalah menang di Dapil masing-masing yang berhak dilantik jadi anggota dewan sesuai aturan KPU. Tetapi diganti oleh partai dengan caleg di bawahnya karena dianggap tidak lolos aturan Komandate. Yakni caleg yang menang di Dapil tetapi kalah di teritorial (wilayah tempur), dia tidak akan dilantik. Sebaliknya meskipun caleg kalah di Dapil tetapi menang di wilayah Komandate, dia akan dilantik, “tambah Wawan.
Aturan ini, kata Wawan, memang sudah disosialisasikan dua tahun sebelum pileg. Tetapi mengambang sehingga para caleg tidak tahu dengan gamblang. Para cakeg juga sudah tanda tangan kesiapan.
” Aturan partai baik untuk mengatur supaya diantara caleg PDIP dalam satu Dapil tidak saling berebut suara, karena sudah diberi wilayah (teritorial) masing-masing. Namun tiap wilayah binaan itu satu sama lain jumlah DPT-nya beda. Sehingga jadi tidak adil bagi caleg di wilayah yang DPT nya rendah, “imbuhnya.
Saat ini pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk lapor ke Polda Jateng. Tetapi jika DPP PDIP dan Mahkamah Partai memutuskan menganulir keputusan sebelumnya dan melantik caleg yang menang di Dapil, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum.
” Kita ini sesama saudara, sesama kader yang punya DNA sama sebagai anak ideologis PDIP, harusnya bersatu, tidak layak bermusuhan. Karena itu kami mohon kepada DPP dan Mahkamah Partai untuk memutuskan yang adil buat kami, kami sudah berjuang mencari suara untuk partai, sudah menang secara aturan KPU, ya seharusnya dilantik seperti caleg partai lain, “harapnya.
Kata Wawan, saat ini ada 30 caleg yang bergabung, tetapi sebenarnya lebih banyak dari itu karena beberapa caleg belum berani bersuara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono