Banjarnegara – Langit di Kota Banjarnegara cukup cerah, pada Rabu, 17 Januari 2024 siang.

Jarum jam menunjukkan tepat pada pukul 13.00 WIB, matahari pada siang itu memang cukup terik.

Walau cuaca cukup panas, hal tersebut tak menyurutkan semangat Personel Polres Banjarnegara untuk mensosialisasikan tentang pemilu damai dan larangan penggunaan knalpot brong di Simpang 4 SPBU Kota Banjarnegara.

Personel Polres Banjarnegara membetangkan banner himbauan kamtibmas dan pamflet berisi ajakan Polres Banjarnegara dalam menjaga kamtubmas.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, anggota membagikan pamflet himbauan serta menempel stiker di kendaraan roda dua yang melintas, tentang knalpot brong dan ajakan pemilu tanggal 14 Februari 2024 berjalan aman kodusif.

“Kami berikan flyer edukasi kepada masyarakat, bahwa pemilu harus damai, tidak menyebarkan hoax, ujaran kebencian, tetap jaga persatuan dan kedamaian,” katanya di Mapolres Banjarnegara.

Penggunaan knalpot brong, sambung dia, ini melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 48, 210, 285 dan Permen LHK No 7 tahun 2009 serta Permen LHK No 56 tahun 2019.

Ia menambahkan, guna mencegah penggunaan knalpot brong, lanjut dia, pihaknya juga membentuk tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Humas dan Polsek jajaran Polres Banjarnegara.

“Sedikitnya 223 personel yang terlibat untuk penindakan pelanggaran, sosialiasasi ke sekolah dan masyarakat, melakulan penindakan apabila saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan edukasi pada masyarakat,” pungkasnya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong