PURBALINGGA – Kronologi pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan di sungai Serayu.

Identitas mayat sudah diketahui.

Demikian pula duduk perkara hingga terjadi pembunuhan sadis itu.

Korban dilempar ke sungai Serayu dalam keadaan masih hidup.

Polisi menangkap empat pelaku pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari 2024.

Ada empat tersangka ditangkap berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, mengatakan kasus bermula dari penemuan sesosok mayat di Sungai Serayu Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Minggu (18/2/2024).

“Kondisi mayat saat ditemukan dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut.

Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram,” ujar Kasat Reskrim saat konferensi pers, kepada Tribunbanyumas.com.

Hasil pemeriksaan dokter kondisi korban mengalami luka memar di kepala belakang bagian kanan disertai patah tulang sampai dasar kepala.

Ditemukan perdarahan di selaput laba-laba otak dan ditemukan tanda kematian akibat tenggelam.

Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Hasilnya identitas korban berhasil diketahui yaitu bernama Okta Novan Dwi (22) seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan pada Selasa (20/2/2024).

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono