LAMANDAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah, akan melayani pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kelengkapan berkendara.

Kapolres AKBP Bronto Budiyono mengatakan, adanya Bus SIM keliling ini untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan.

“Bus SIM keliling ini akan kami operasionalkan ke wilayah kecamatan yang ada di Lamandau, guna mengakomodir masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, sehingga tidak harus datang ke Satpas Polres Lamandau,” kata Kapolres, Selasa (23/1/2024).

Pelayanan Bus SIM Keliling Polres Lamandau merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Polres Lamandau juga terus mengembangkan fasilitas pelayanan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Lamandau.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong