HUMBAHAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), musnahkan sejumlah barang bukti (barbut) kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barbut itu dilakukan secara bersama pihak kejaksaan serta pihak terkait dari Polres Humbahas, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Matiti dan pemerintah setempat, Doloksanggul, Selasa (30/4).
Kajari Humbahas melalui Kasi Intel, Gerry Anderson Gutom kepada Waspada mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 6.59 gr, handphone sebanyak tiga buah dan beberapa senjata tajam (sajam).
Katanya, barbut tersebut berasal dari 10 perkara narkotika dan tiga perkara perjudian. “Pemusnahan narkoba (sabu) dilakukan dengan cara diblender lalu dikubur ke dalam tanah. Selanjutnya, sajam dirusak dengan mesin pemotong, kemudian handphone dipecahkan dengan menggunakan palu,” pungkasnya
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu