MALANG – Seorang pria di Kota Malang berinisial NR (66) ditangkap polisi setelah dilaporkan telah mencabuli anak tetangganya berinsial ISD yang masih berusia sepuluh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, kejadian pencabulan itu terjadi pada Senin (8/4/2024) lalu di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Jadi, tersangka NR ini mendapat pekerjaan untuk memperbaiki instalasi listrik di rumah korban. Ketika itu, ibu korban sedang keluar belanja dan anaknya ditinggal sendirian di rumah,” ujar Soleh dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (24/2/2025).
Melihat kondisi sepi tersebut, timbul niat jahat tersangka.
Setelah itu, tersangka menghentikan pekerjaannya lalu masuk ke dalam rumah korban.
“Dengan bujuk rayunya, tersangka mencabuli sambil melakukan sedikit intimidasi ke korban ISD. Sehingga ketika dicabuli itu, korban merasakan sakit tetapi tidak berani berteriak ataupun menangis,” terangnya.
Aksi perbuatan cabul itu baru berhenti, setelah tersangka mendengar suara ibu korban datang ke rumah.
Seakan tak bersalah, ia pun kembali melanjutkan pekerjaannya.
Diketahui, pencabulan itu terungkap setelah korban ISD merasakan sakit di bagian kemaluannya.
Dari situ, orang tuanya curiga dan barulah korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut.
Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Malang Kota.
Pada Selasa (18/2/2025) siang, tersangka NR berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, tersangka NR mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber: SuryaMalang.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang